JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menduga bahwa wacana revisi UU KPK akan muncul kembali.
Wacana revisi UU KPK kembali digulirkan DPR.
"Kami sudah menduga, isu revisi UU KPK akan muncul. Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan," kata Febri, saat di konfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Febri mengatakan, beberapa kali upaya pelemahan KPK ada pada draf revisi UU KPK sebelumnya.
Misalnya, sebut Febri, soal kewenangan penyadapan dan penuntutan, serta pembatasan masa tugas KPK.
"Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yang sedang kami proses saat ini, termasuk kasus e-KTP, tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?" ujar Febri.
Baca: PKS: Sama Saja Pak Jokowi "Bunuh Diri" kalau Buat Perppu Revisi UU KPK
Meski demikian, kata Febri, KPK percaya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan tidak akan merevisi UU KPK.
KPK juga percaya terhadap komitmen Presiden Jokowi untu tetap memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini," ujar Febri.
Pada Maret lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, revisi UU KPK yang saat ini tengah disosialisasikan oleh DPR merupakan hasil dari rapat konsultasi dengan Presiden.
Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu
Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Fahri melihat, KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.