Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Terorisme dan Perppu Ormas Dinilai Bentuk Negara Ambil Jalan Pintas

Kompas.com - 22/08/2017, 19:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai Revisi Undang-Undang Anti Terorisme dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan bentuk sekuritisasi yang dilakukan oleh negara.

Kecenderungan mengambil kebijakan sekuritisasi, lanjut Al Araf, dinilainya karena ingin mengambil jalan pintas untuk menghadapi suatu persoalan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema "Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi, Telaah atas RUU Anti Terorisme dan Perppu Ormas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

"Kecenderungan sekuritisasi salah satu cirinya ingin proses jalan pintas, sehingga mengabaikan prinsip penting dalam hukum dan aspek manusia dan negara demokrasi itu sendiri," kata Al Araf.

Ia mengatakan, revisi UU Anti Terorisme pasca terjadinya kasus bom Thamrin seolah dipercepat.

 

(Baca: RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin)

Pemerintah dianggap ingin membuat peraturan yang keras dalam menghadapi terorisme. Di dalamnya kemudian dimasukan aturan mulai dari pencabutan kewarganegaraan, keterlibatan militer dalam penanganan teroris, sampai soal program deradikalisasi.

Namun, keterlibatan militer dalam kasus terorisme dinilai bentuk pendekatan yang bisa berujung tindakan represif. Program deradikalisasi juga dikritiknya sebagai bentuk "penculikan", karena orang yang mengikuti program tersebut diambil tanpa diketahui keluarga atau pengacara.

"Ini kecenderungan negara melihat suatu ancaman, kemudian ditafsirkan ini negara gawat kalau tidak ambil jalan pintas. Saya melihat negara sedang mengambil proses sekuritisasi," ujar Al Araf.

 

Al Araf pun menilai Perppu Ormas juga muncul karena dampak Pilkada DKI Jakarta.

(Baca: Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme)

"Artinya apa, dinamika ini tidak lepas dari politisasi isu, yang sebenarnya persoalan tadi masih bisa ditangani secara normal, tapi kemudian enggak sabar, diambil jalan pintas. Jadilah Perppu Ormas," ujar Al Araf.

Perppu Ormas juga dianggap cara pemerintah memangkas jalur pembubaran ormas yang seharusnya melalui mekanisme pengadilan. Padahal, perppu ini bukan jawaban untuk mengatasi kelompok fundametalisme serta persoalan radikalisme.

"(Negara) seolah-olah berpikir jalan ini cuma ini loh, tidak berpikir cukup dalam, cukup cerdas, bahwa enggak bisa persoalan ini didekati dengan cara jalan pintas," ujar Al Araf.

Perppu tersebut bisa membuat orang mencap pemerintah melakukan tindakan sewenag-wenang.

"Ini menurut saya ada keliru dalam rezim pemerintah ini dalam melihat dinamika atau ancaman. Padahal banyak rumus lain kalau negara cukup sabar dalam mengatasi itu," ujar dia.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com