Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin

Kompas.com - 26/07/2017, 19:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan. Hal tersebut disepakati pemerintah dan Panitia Khusus dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.

"Akhirnya kami menemukan solusi. Apa solusi yang bisa membuat orang nyadap dulu baru minta persetujuan maka disepakati tadi harus ada tiga poin," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Frasa dalam "keadaan mendesak" harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mengacu pada tiga poin.

Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

(Baca: Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme)

Syafi'i menuturkan, pihaknya amat berhati-hati dalam merumuskan pasal tersebut karena berpotensi disalahgunakan.

"Kami ubah situasi yang mendesak. Harus diterjemahkan mendesak itu apa," tuturnya.

Meski begitu, Politisi Partai Gerindra itu tak menampik jika pasal penyadapan masih berpotensi karet. Hal itu, kata dia karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penyidik.

(Baca: Kepala BNPT: Anak-anak WNI Dididik Terorisme, Lalu Balik ke Indonesia)

"Lampu merah, hijau, kuning kan sangat jelas. Berpotensi juga itu. Itu berpotensi dilanggar, berpotensi juga untuk korupsi. Petugasnya ngumpet di balik apa. Lampu merah br keluar. Tergantung mental orang saja," kata Anggota Komisi III DPR itu.

"Jadi apapun aturannya semua punya potensi," sambungnya.

Adapun aturan penyadapan dalam RUU anti-terorisme ini diatur dalam pasal 31a yang berbunyi: "Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan."

Kompas TV Pengetatan penjagaan perbatasan di wilayah pesisir dilakukan di sejumlah Pelabuhan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com