JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 43 A dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kemungkinan dihapus.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang setuju adanya pasal tersebut.
Sementara, 9 fraksi lainnya menolak.
"DIM, 9 fraksi minta hapus. Satu fraksi saja yang setuju, PDI-P. Tapi itu pun dia ngasih persyaratan yang berat juga," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
"Saya kira harus dihapus. Bahaya itu," lanjut dia.
Syafi'i mengatakan, PDI-P menilai, pasal tersebut masih diperlukan.
Baca: MA Minta "Pasal Guantanamo" dalam Draf Revisi UU Terorisme Dihapus
Namun, PDI-P memberi sejumlah persyaratan karena pasal menganggap berat jika diterapkan.
"Dia tidak serta merta dukung," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Pasal "Guantanamo" dinilai sebagai salah satu pasal yang kontroversial dalam draf revisi UU Terorisme.
Disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.
Pasal itu mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.
Beberapa pihak menilai, ada banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang pada pasal tersebut, termasuk hakim Mahkamah Agung.
"Pasal 43 A ini harusnya dibuang saja karena tidak sesuai dengan kaidah hukum yang adil yakni terkait penahanan dan penangkapan," kata Hakim MA, Salman Luthan.
Menurut dia, dalam sistem demokrasi, seharusnya hukum diatur dengan prinsip demokrasi.
Keberadaan Pasal 43 A dalam draf RUU Terorisme dianggapnya kembali ke era otoritarian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.