JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terus mencari formulasi terbaik guna menjamin masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019.
Salah satu yang disoroti, yakni terkait waktu saat mencoblos surat suara.
Berdasarkan perhitungan KPU, waktu yang dibutuhkan oleh seorang warga untuk mencoblos adalah sekitar 4 menit.
Baca juga: Pekan Depan, KPU Gelar Rapat Konsultasi PKPU dengan DPR
Estimasi tersebut dengan ketentuan standar pelaksanaan pemungutan suara, yakni jumlah warga pemilik hak suara sebanyak 500 orang dan dengan lima bilik suara di satu tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, estimasi waktu penyelenggaraan pemungutan suara dilakukan selama enam jam, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Maka rata-rata setiap orang menyelesaikan tugas konstitusionalnya selama 4 menit," kata Arief saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017).
Namun berdasarkan hasil pemantauan simulasi, kata Arief, tercatat bahwa rata-rata warga dalam kondisi normal membutuhkan waktu sekitar 6 menit untuk mencoblos dan sekitar 9 menit bagi warga difabel dan buta huruf.
Mengatasi munculnya persoalan nantinya, kata Arief, KPU akan mengkaji berbagai alternatif solusi. Misalnya, dengan menambahkan bilik suara menjadi 10 bilik di setiap TPS.
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2019
Dengan demikian, akan ada waktu yang lebih luang bagi satu orang warga untuk mencoblos surat suara.
"Kalau ditingkatkan lagi bilik suaranya 10 (bilik) sebetulnya kan waktunya bisa molor delapan menit angka rata-ratanya. Jadi, banyak pertimbangan yang akan kami lakukan," kata Arief.