JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Masinton Pasaribu menyatakan, pansus tak memerlukan izin dari KPK untuk memeriksa rumah aman atau safe house yang dituding sebagai rumah sekap.
Sebab, menurut Masinton, Hak Angket DPR sebagai mekanisme pengawasan tertinggi sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Izin apa? Memang KPK apa? Suruh dia baca Undang-Undang Dasar (1945). Suruh baca Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) ," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Masinton justru menuding KPK sempat menyekap Miko Panji Tirtayasa yang diduga sebagai saksi palsu dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tanpa izin Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Menurut Masinton, Miko layak disebut saksi palsu karena bukan saksi maupun korban yang jiwanya terancam sehingga perlu ditempatkan di rumah aman.
"Jadi yang dilakukan safe house itu saksi dan korban yang benar-benar mengalami peristiwa tersebut dan keselamatan jiwanya terancam. Maka ditempatkan di rumah aman. Kalau saksi palsu itu namanya disekap," ucap politisi PDI-P itu.
(Baca juga: KPK Belum Terima Surat Terkait Rencana Pansus Kunjungi "Safe House")
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, selama ini pihaknya membangun kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi saksi.
Ada nota kesepahaman yang sudah ditandatangani agar pelapor, saksi, atau pun whistleblower di KPK bisa dilindungi menggunakan fasilitas LPSK, termasuk rumah aman atau safe house.
(Baca: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House")
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengunjungi safe house (rumah perlindungan) KPK pada Jumat (11/8/2017) ini.
Pansus menengarai rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi. Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyatakan pihaknya akan menggali informasi terkait pemilik rumah tersebut.
"Kami akan cari informasi terkait pemilik rumah dan mengapa rumah itu dijadikan safe house," ujar Masinton saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).