JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menilai ada sejumlah kelemahan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Salah satu yang menjadi sorotan IJTI, kata Yadi, yakni terkait peliputan bagi media asing di Indonesia. Menurut dia, dalam draf revisi disebutkan bahwa akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal peliputan bagi media asing.
"IJTI menyoroti ada poin-poin yang kami tidak sepakat. Misalnya, Pasal 103 (di revisi UU 32/2002) mengenai peliputan media asing yang nanti diatur di dalam PP," kata Yadi di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Yadi mengatakan, IJTI menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menggangu independensi pers dalam menyampaikan berita. Padahal, Indonesia saat ini mendorong kebebasan pers.
"Itu akan berpotensi memberantas kebebasan pers dan itu yang kami tentang. Jelas itu tidak akan sama dengan semangat kita menjaga kebebasan pers," kata dia.
Dari situ, menurut Yadi, akan berimplikasi pada hal-hal lain nantinya.
"Sebaiknya pasal mengenai itu dibatalkan. Karena kegiatan peliputan apa pun sebagainya, itu banyak berimplikasi positif selama poin (berita)-nya positif," kata Yadi.
(Baca juga: Tak Kunjung Rampung, Ini Hambatan Revisi UU Penyiaran)
Sementara Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan bahwa wacana revisi UU Penyiaran berawal dari Komisi I DPR RI.
Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Akan tetapi, di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.
Menurut dia, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun karena banyaknya perubahan, menurut Sujarwanto, penyelesaian UU Penyiaran masih jauh.
"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU-nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikkan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.