Salin Artikel

Revisi UU Penyiaran, IJTI Soroti Aturan Peliputan bagi Media Asing

Salah satu yang menjadi sorotan IJTI, kata Yadi, yakni terkait peliputan bagi media asing di Indonesia. Menurut dia, dalam draf revisi disebutkan bahwa akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal peliputan bagi media asing.

"IJTI menyoroti ada poin-poin yang kami tidak sepakat. Misalnya, Pasal 103 (di revisi UU 32/2002) mengenai peliputan media asing yang nanti diatur di dalam PP," kata Yadi di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Yadi mengatakan, IJTI menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menggangu independensi pers dalam menyampaikan berita. Padahal, Indonesia saat ini mendorong kebebasan pers.

"Itu akan berpotensi memberantas kebebasan pers dan itu yang kami tentang. Jelas itu tidak akan sama dengan semangat kita menjaga kebebasan pers," kata dia.

Dari situ, menurut Yadi, akan berimplikasi pada hal-hal lain nantinya.

"Sebaiknya pasal mengenai itu dibatalkan. Karena kegiatan peliputan apa pun sebagainya, itu banyak berimplikasi positif selama poin (berita)-nya positif," kata Yadi.

Sementara Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan bahwa wacana revisi UU Penyiaran berawal dari Komisi I DPR RI.

Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Akan tetapi, di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.

Menurut dia, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun karena banyaknya perubahan, menurut Sujarwanto, penyelesaian UU Penyiaran masih jauh.

"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU-nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikkan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/19484321/revisi-uu-penyiaran-ijti-soroti-aturan-peliputan-bagi-media-asing

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke