Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Analisis Hasil Geledah Kasus Suap Penangan Korupsi Dana Desa Pamekasan

Kompas.com - 07/08/2017, 19:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap penanganan dugaan korupsi dana desa. Rencananya, pada pekan ini KPK akan fokus untuk menganalisa hasil penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan telah dilakukan pada Jumat (4/8/2017) di empat lokasi yaitu di kantor bupati, rumah dinas bupati, kantor inspektorat, kantor kejaksaan negeri Pamekasan.

Kemudian Sabtu (5/8/2017), penyidik menggeledah Kantor Desa Dassok selama setengah hari.

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

(Baca: KPK Terjunkan 32 Penyidik ke Pamekasan)

Pada kegiatan hari Sabtu, lanjut Febri, penyidik melanjutkan dengan memeriksa empat PNS Pemkab Pamekasan sebagai saksi, untuk seluruh tersangka. Menurut Febri, hasil penggeledahan pada akhir pekan kemarin itu akan dianalisa oleh KPK.

"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan," ujar Febri.

Kemudian, KPK juga berencana pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini. Hal itu untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

(Baca: Ketua KPK: Kejaksaan Harus Berubah)

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

(Baca: Delapan Jam Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Pamekasan)

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan. Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

Kompas TV KPK Sebut Jaksa yang Ditangkap Kerap Terima Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com