Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netizen Cenderung Abai Hukum karena Dibutakan Kebencian

Kompas.com - 07/08/2017, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konten ujaran kebencian, informasi tidak benar atau hoax, dan menyudutkan etnis tertentu semakin marak dijumpai di media sosial.

Padahal, Satgas Cyber Crime Polri secara aktif melakukan patroli di media sosial. Sejumlah pengguna media sosial ditangkap terkait konten yang dianggap mengandung unsur pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, dalam dua bulan terakhir, setidaknya 12 orang ditangkap terkait penyebaran konten ujaran kebencian, hoax, dan bersinggungan SARA melalui media sosial.

Kasus teranyar, yakni penangkapan ibu rumah tangga bernama Sri Rahayu Ningsih (32). Ia mengunggah konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, terdapat konten penghinaan Presiden Joko Widodo yang diunggah di akun Facebook pribadinya.

(baca: Jokowi: Stop Penyebaran Berita Bohong, Fitnah, dan Kebencian di Medsos)

Sebagian besar kasus penangkapan yang terungkap terkait penghinaan terhadap pemerintah, khususnya presiden.

Pengamat Media Sosial, Nukman Luthfie mengatakan, masyarakat sebenarnya sadar akan ancaman hukum yang mengintai atas "kenakalan" jari-jari mereka.

Namun, ada alasan tertentu yang membuat netizen masih terpancing mengunggah konten bernada ujaran kebencian, menyinggung SARA, bahkan hoax.

"Mungkin kebencian yang membuat orang tidak bisa mengontrol sehingga diumbar begitu saja," ujar Nukman kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Nukman mengatakan, netizen harus bisa mengontrol diri agar tidak mengunggah sesuatu yang sensitif.

(baca: Jusuf Kalla Awalnya Tak Ingin Laporkan Dugaan Fitnah ke Polisi)

Jika kebablasan, tak hanya dihakimi oleh media sosial, mereka juga dihakimi oleh penegak hukum sesungguhnya.

Namun, netizen seperti tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Menurut Nukman, netizen cenderung mengabaikan hukum karena diliputi dorongan kuat membenci pihak tertentu.

"Kalau kamu sadar, biasanya postingannya akan lebih hati-hati. Kecuali niatnya ngetes, dibutakan kebencian," kata Nukman.

"Makanya, 'hati-hati' hanya berlaku buat yang masih waras, belum termakan emosi," lanjut dia.

Kasus-kasus berikut mewakili kasus lainnya yang ditangani Bareskrim Polri dan unit kepolisian lainnya terkait ujaran kebencian kepada pemerintah maupun diskriminasi agama dan etnis tertentu.

1. Ropi Yatsman

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), pemilik akun Facebook yang mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com