Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan untuk Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 04/08/2017, 17:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8/2017).  

Zudan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari Zudan soal alasannya tak menghadiri pemeriksaan.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat sore.

Hingga sore ini, Zudan tak terlihat mendatangi Gedung KPK.

Pesan dari Novanto

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/3/2017), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, mengaku pernah mendapat pesan dari Novanto.

Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara

Pesan itu disampaikan Novanto saat Diah bertemu di acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diah mengatakan, saat itu Setya Novanto menyampaikan pesan yang harus diteruskan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya'" kata Diah.

Namun, menurut Diah, setelah pertemuan itu, dia tidak bertemu dengan Irman karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri.

Diah kemudian meminta Zudan Arif Fakrulloh, yang saat itu menjabat Biro Hukum Kemendagri untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5/2017), Zudan mengaku pernah menyampaikan pesan khusus kepada Irman.

Pesan itu merupakan pesan yang awalnya disampaikan Diah.

"Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan, kepada jaksa KPK saat itu.

Baca: Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK

Menurut Zudan, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014.

Namun, ia lupa untuk menyampaikan kepada Irman.

Zudan menuturkan, ia baru memberitahu Irman soal pesan tersebut pada 2015.

Saat itu, pada malam hari ia mendatangi kediaman Irman. Setelah berbicara banyak hal, ia bertanya kepada Irman, apakah Irman kenal dengan Setya Novanto.

Namun, menurut Zudan, Irman menyampaikan bahwa ia tidak kenal dengan Setya Novanto.

"Dia (Irman) tanya, ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan, menirukan pembicaraanya dengan Irman.

Dalam kasus ini, Irman didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Diah disebut mendapat uang sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta.

Kompas TV Setelah Rapat Pleno, Setnov Temui Aburizal Bakrie

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com