JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Hukum dan HAM Yasonha H. Laoly mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia membutuhkan teknologi pengacau sinyal. Yasona mengatakan, alat pengacau sinyal pernah diadakan di beberapa Lapas. Namun, keberadaan teknologi itu rupanya mengganggu penduduk di sekitar Lapas.
"Karena pernah di-jam (dikacaukan), kadang-kadang penduduk di sebelahnya itu terganggu. Harus ada alat yang sesuai sehingga tidak mengganggu (penduduk) sekitar," ujar Yasona di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Yasona mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengadaan teknologi pengacau sinyal itu. Sejauh ini, Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham meminimalisir penggunaan ponsel di dalam Lapas dengan cara pemeriksaan fisik.
(Baca: Narapidana Pengendali Narkoba Akan Ditempatkan di Empat Lapas Ini)
Pengawasan tak hanya dilakukan sipir, tetapi juga personel Polri, bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Supaya jangan ada dusta lagi di antara kami. Kalau enggak begitu, nanti dilempar tanggung jawabnya ke kami lagi. Jadi supaya enak, memang dijaga bersama," ujar Yasona.
Apalagi, jika BNN mendeteksi ada salah satu narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika, BNN akan langsung memeriksa yang bersangkutan dengan didampingi oleh sipir Lapas.
"Mereka (BNN) yang tahu siapa yang potensial, ini jaringan mana," ujar dia.