JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2017).
Handang sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Handang dieksekusi setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK tidak mengajukan banding karena menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan.
"Kami menerima, sambil menelaah putusan untuk pengembangan selanjutnya," ujar jaksa M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menjalani pidana di di Lapas Kedungpane sesuai permintaan Handang dan anaknya.
Dalam pleidoi pribadinya, Handang meminta kepada majelis hakim agar ia nantinya tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Ia meminta agar dipenjara di Semarang, Jawa Tengah.
(baca: Mengaku Salah, Handang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Pajak Ditangkap KPK)
Saat membacakan pleidoi, Handang bercerita tentang kondisi kehidupannya sebelum dan sesudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Handang menceritakan bahwa ia sudah bercerai dengan istrinya. Sesuai putusan pengadilan, hak asuh ketiga anaknya menjadi tanggung jawab Handang.
Menurut Handang, dengan dipenjara di Semarang, anak-anaknya dapat dengan mudah mengunjungi dan berkomunikasi dengannya.
Handang terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut hakim, uang tersebut terbukti diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.