Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis Fidelis, Aktivis Berniat Gugat UU Narkotika ke MK

Kompas.com - 02/08/2017, 21:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya legalisasi ganja untuk penelitian dan pengobatan kembali mencuat usai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36).

Fidelis didakwa atas kasus kepemilikan 39 batang ganja dan divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider satu bulan penjara. Ganja tersebut digunakan Fidelis untuk pengobatan sang istri, Yeni Riawati.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun akan menggugat Pasal 8 Undang-undang (UU) Narkotika.

"Kalau dibaca Pasal 8 dilarang total menggunakan narkotika golongan 1 untuk pengobatan. Tetapi jika kita lihat (pasal) bawah-bawahnya lagi, ada kemungkinan ini dimungkinkan ntuk pengobatan," kata Subhan Panjaitan dari Rumah Cemara di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

"Itulah kenapa kami dari Rumah Cemara akan bekerja sama dngan ICJR, Lingkar Ganja Nusantara dan akademisi untuk mengajukan judicial review atas Pasal 8 UU Narkotika," imbuh Subhan.

(Baca: Fidelis: Saya Kecewa...)

Subhan mengatakan, mereka akan mengajukan uji materi terhadap pasal pembatasan tersebut. Saat ini, mereka tengah menyusun kertas posisi.

"Mudah-mudahan bisa maju (permohonannya) bulan September," kata Subhan.

Menurut Subhan, apabila narkotika golongan 1 tidak boleh digunakan untuk penelitian dan pengobatan sebagaimana diatur Pasal 8 saat ini, maka harus ada dasarnya. Misalnya, ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan narkotika golongan 1 untuk penelitian dan pengobatan lebih banyak efek samping negatifnya, daripada positifnya.

"Kalau hasilnya tidak baik silakan Anda larang. Tetapi, buktikan dulu melalui penelitian. Jangan asal larang berdasarkan nilai pribadi Anda," kata dia.

Subhan berharap, terminologi atau kata "dilarang" dalam Pasal 8 diubah menjadi "dapat digunakan dengan persyaratan tertentu".

(Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu juga menilai UU Narkotika, khususnya Pasal 8 tidak bisa lagi dipertahankan.

Dia berharap revisi UU Narkotika ke depan kembali kepada cita-cita awal dibentuknya UU Narkotika yakni dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dan bukannya pendekatan pidana.

"Kami beranggapan Pasal 8 ini tidak bisa lagi dipertahankan. Sehingga ada baiknya nanti dalam perubahan UU ke depan pemerintah bisa memperhatikan hal-hal seperti ini," kata Erasmus.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com