Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Badan Pengawas MA Periksa PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 28/07/2017, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan saran kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perlakuan yang berbeda atas permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana mati yang telah dieksekusi, Humprey Jefferson.

Permohonan PK II Humprey tidak diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke MA, padahal permohonan PK II dalam kasus lain, yaitu kasus Eugene dan Ali, diterima.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu, kepada PN Jakarta Pusat, Ombudsman memberikan saran agar menerapkan ketentuan tanpa diskriminasi kepada siapapun dalam pengajuan permohonan upaya hukum.

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Sebelumnya, Ombudsman berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu.  

Selain soal upaya hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Pusat, Ombudsman juga melihat kejanggalan pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Pertama, Kejaksaan Agung tidak mengindahkan bahwa kuasa hukum Humprey tengah mengajukan grasi.

Kedua, pemberitahuan pelaksanaan lebih cepat dari ketentuan tiga kali 24 jam.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut Ombudsman, seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimabangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.

"Untuk Kejaksaan Agung, pertama Ombudsman memberikan saran agar memperhatikan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016. Kedua, agar melakukan upaya perbaikan proses pelaksanaan eksekusi terkait teknis pelaksanaan, terutama mengenai informasi kepada keluarga," ujar Ninik.

Ombudsman juga menyarankan agar diberi teguran kepada pihak-pihak yang telah lalai dalam pemberian informasi kepada terpidana/keluarga yang seharusnya tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

Jika saran ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, PN Jakarta Pusat, dan Bawas MA, maka Ombudsman akan meningkatkan status saran menjadi rekomendasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com