Salin Artikel

Ombudsman Minta Badan Pengawas MA Periksa PN Jakarta Pusat

Permohonan PK II Humprey tidak diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke MA, padahal permohonan PK II dalam kasus lain, yaitu kasus Eugene dan Ali, diterima.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu, kepada PN Jakarta Pusat, Ombudsman memberikan saran agar menerapkan ketentuan tanpa diskriminasi kepada siapapun dalam pengajuan permohonan upaya hukum.

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Sebelumnya, Ombudsman berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu.  

Selain soal upaya hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Pusat, Ombudsman juga melihat kejanggalan pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Pertama, Kejaksaan Agung tidak mengindahkan bahwa kuasa hukum Humprey tengah mengajukan grasi.

Kedua, pemberitahuan pelaksanaan lebih cepat dari ketentuan tiga kali 24 jam.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut Ombudsman, seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimabangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.

"Untuk Kejaksaan Agung, pertama Ombudsman memberikan saran agar memperhatikan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016. Kedua, agar melakukan upaya perbaikan proses pelaksanaan eksekusi terkait teknis pelaksanaan, terutama mengenai informasi kepada keluarga," ujar Ninik.

Ombudsman juga menyarankan agar diberi teguran kepada pihak-pihak yang telah lalai dalam pemberian informasi kepada terpidana/keluarga yang seharusnya tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

Jika saran ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, PN Jakarta Pusat, dan Bawas MA, maka Ombudsman akan meningkatkan status saran menjadi rekomendasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/14370981/ombudsman-minta-badan-pengawas-ma-periksa-pn-jakarta-pusat

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke