JAKARTA, KOMPAS.com -Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati empat terpidana dari 14 narapidana hukuman mati yang direncanakan sebelumnya. Eksekusi mati dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Salah satu napi yang dieksekusi yakni Humprey Ejike, warga negara Nigeria. Dilihat dari catatan kejahatannya, Humprey adalah seorang bandar narkoba yang tak pernah kapok.
Meski sudah berada di balik jeruji besi, dia masih mampu mengendalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin.
(Baca: Untuk Sementara, Terpidana yang Dieksekusi Mati Hanya 4 Orang)
Penangkapan terhadap Ejike dilakukan di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp 8 miliar.
Portal hukumanmati.web.id yang dikelola Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat perjalanan kasus Ejike ini.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.
(Baca: Usai Dieksekusi, Jenazah Terpidana Mati Akan Dibawa ke Sejumlah Lokasi Ini)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan