Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2017, 16:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu bisa diprioritaskan.

"Kami sudah mau kirimkan surat, kalau ada sengketa terkait UU Pemilu, kami berharap itu bisa diprioritaskan penanganannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Arief mengatakan, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, dia berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

"Misalnya ada orang sengketa UU Jalan Raya. Lah, kalau UU Jalan Raya itu mau diputuskan sekarang, bulan depan, bulan depannya lagi, itu enggak mempengaruhi apa-apa. Tetapi kalau UU Pemilu..," kata Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU tidak memiliki permohonan lain selain permohonan agar penanganan perkara UU Pemilu diprioritaskan.

"Enggak ada (yang lain). Kan KPU tidak boleh mempengaruhi, mengintervensi, memberikan pendapat terkait dengan putusan pengadilan," ucap Arief.

Dia menambahkan, KPU hanya berharap agar putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bisa keluar lebih cepat.

"Sehingga KPU punya waktu cukup untuk mempersiapkan, melaksanakan isi putusan MK," kata dia.

Sebelumnya di Gedung MK, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tidak memprioritaskan satu perkara dari yang lainnya.

Namun, karena UU Pemilu ini menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ini menjadi pertimbangan MK untuk mengutamakan penanganannya.

"Ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan MK, tentu soal pemanfaatan atau urgensi dari UU itu," kata Fajar.

Pengesahan UU Pemilu di DPR memang berlangsung setelah melalui rapat paripurna yang panjang. Bahkan, pengesahannya pun diwarnai aksi walk out empat fraksi yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan presidential threshold, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.

(Baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Sejumlah partai yang tidak setuju dengan aturan dalam UU Pemilu pun bersiap mengajukan gugatan ke MK. Salah satu pihak yang telah mengajukan gugatan itu adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

(Baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Selain partai politik, sorotan terhadap UU Pemilu juga disampaikan sejumlah kelompok sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai aturan presidential threshold melanggar konstitusi, karena merampas hak setiap partai politik peserta Pemilu 2019.

(Baca: Perludem Siap Gugat UU Pemilu soal "Presidential Threshold")

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com