JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua pihak swasta, Vidi Gunawan dan Dedi Prijono, agar tidak ke luar negeri. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kami minta pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurut Febri, keterangan keduanya masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi merupakan adik Andi, sementara Dedi merupakan kakak kandung Andi Narogong.
Dalam kasus e-KTP, panitia dalam proses lelang proyek pengadaan berupaya memenangkan konsorsium yang dikendalikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Ketua Tim Teknis, Husni Fahmi, untuk mendampingi Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan saat menghadiri pertemuan di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.
Rumah di Kemang Pratama, Bekasi itu adalah rumah milik Dedi Prijono.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang yang termasuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera. Padahal, ketiga konsorsium tersebut adalah tiga dari delapan konsorsium yang menjadi peserta lelang.
(Baca: "Silat Lidah" Andi Narogong dan Irman dalam Persidangan E-KTP)
Dalam surat dakwaan, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibuat oleh Andi Narogong untuk menjadi pendamping konsorsium PNRI.
Dalam persidangan, Andi juga mengakui pernah memberikan uang 1,5 juta dollar AS kepada kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto. Saat itu, keduanya merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Menurut Andi, penyerahan uang dilakukan melalui adiknya, Vidi Gunawan.
Dalam kasus e-KTP, pada April 2017 lalu, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, Novanto dan Andi Narogong telah berstatus tersangka.