Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto, Golkar Siapkan Langkah Hukum

Kompas.com - 20/07/2017, 00:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan pihaknya telah menerima surat keterangan penetapan tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/7/2017) ini.

"Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 Juli 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dengan diterimanya surat tersebut, Idrus menuturkan, partainya telah menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk mempelajari surat tersebut untuk kemudian menyiapkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh.

(Baca: MKD Tak Jatuhkan Sanksi kepada Setya Novanto Meski Jadi Tersangka)

Idrus menambahkan dalam dua hari ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Novanto untuk kemudian diputuskan langkah hukum yang akan ditempuh.

"Jadi berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketua umum menentukan langkah-langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kami lakukan," lanjut Idrus.

Kompas TV Lantas benarkah dirinya ikut terlibat dalam skandal proyek yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun rupiah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com