Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 19/07/2017, 17:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan alasan Mahkamah memutuskan menolak uji materi yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait kewajiban cuti petahana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Anwar, kewajiban cuti kampanye merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana. Meskipun, langkah ini berdampak mengurangi masa jabatan kepala daerah tersebut.

"Jika tidak diwajibkan cuti maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat secara penuh atau utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan," kata Anwar saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

(Baca: MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana)

Ia melanjutkan, Mahkamah menilai penyalagunaan jabatan berakibat ketidaksetaraan antar kontestan dalam pilkada. Hal demikian, mencederai netralitas negara karena merugikan pihak lain, baik sesama kontestan maupun masyarakat pemilih yang memiliki hak menikmati pemilihab kepala daerah yang berkualitas.

Terkait alasan bahwa cuti menghambat program kerja dan mengurangi masa jabatan kepala daerah, kata Anwar, Mahkamah menyampaikan bahwa seorang menjabat kepala daerah selama lima tahun ke depan tidak berarti menjalankan kebijakan yang disusunnya sendiri.

Sebab, pada tahun pertama menjabat akan meneruskan berbagai kebijakan kepala daerah sebelumnya, antara lain terkait APBD.

Anwar melanjutkan, jika kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik harus cuti, maka sementara waktu jabatannya akan dipengang oleh pelaksana tugas (Plt).

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak maka Kemendagri perlu menyediakan Plt yang jumlahnya cukup.

"Misal (Plt) diambil dari pejabat eselon I di Kemendagri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai 6 bulan," kata Anwar.

Selain itu, kewajiban cuti bagi petahana juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan sehari-hari.

"Dalam batas yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal sebab harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kemendagri," kata dia.

Kompas TV Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimulai 7 Maret 2017 mendatang. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menandatangani keputusan cuti calon petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com