JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Surat tersebut sesuai permintaan Novanto kepada KPK. Bahkan Novanto mengirim surat kepada KPK untuk menanyakan penetapan tersangka tersebut.
"KPK sudah menerima surat dari SN siang ini. Selanjutnya tentu kami pelajari suratnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2017).
"Seperti kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata dia.
Dalam keterangan pers di Gedung DPR, Setya Novanto mengatakan bahwa dia menghargai keputusan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Meski demikian, Novanto menyatakan bahwa dia belum menentukan langkah apa yang akan diambil.
Saat ini, dia masih akan menunggu surat dari KPK mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Setelah menerima, saya akan merenung baik-baik dan akan konsultasikan dengan kuasa hukum saya," kata Setya Novanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa.
(Baca: Setya Novanto Akan Merenung Sebelum Ambil Langkah Hukum Berikutnya)
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017). Penetapan tersangka dilakukan atas peran Novanto dalam kasus e-KTP sewaktu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar.
(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)