JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menepis rumor bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR.
"Belum, belum. Sama sekali belum," ujar Alexander di Sekretariat KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) siang.
Alexander Marwata tidak menjawab saat ditanya wartawan apakah sprindik atas nama Setya Novanto akan dikeluarkan KPK.
Namun, Alexander membenarkan informasi akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Informasi itu, kata dia, sudah disampaikan oleh pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.
Tersangka baru yang ia maksud juga tak menutup kemungkinan adalah orang yang pernah diperiksa KPK dalam kasus yang diduga banyak melibatkan para wakil rakyat di Senayan tersebut.
"Ya tidak menutup kemungkinan. Tunggu proses penyidikannya sajalah. Ketika ada perkembangan pasti akan diekspose," ujar Alexander.
Diketahui, Setya Novanto menjadi salah satu saksi di dalam kasus korupsi e-KTP. Kemarin, Novanto mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Novanto sendiri diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Jaksa KPK meyakini Novanto memiliki pengaruh dalam proses penganggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR RI.
Dalam surat tuntutan jaksa, politikus Partai Golkar itu juga disebut mendapatkan jatah Rp 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
(Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)
Dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK juga menyebut kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)
Namun, Setya Novanto telah berulang kali membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Bantahan juga disampaikan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Novanto kepada majelis hakim.
Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat. Hal itu diketahuinya melalui laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yakni, Chairuman Harahap.
(Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Korupsi E-KTP)