Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan

Kompas.com - 14/07/2017, 17:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin akan ada kelompok masyarakat yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia memberikan catatan soal ketentuan bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri berwenang untuk mencabut izin sekaligus membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, ia menyayangkan adanya ketentuan pemerintah dapat mempidanakan anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak boleh negara diberikan kewenangan tunggal untuk cabut kebebasan orang, tidak boleh. Bahkan Anda mau menghukum satu orang saja, Anda harus ke pengadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

"Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya satu juta orang hanya memerlukan selembar surat. Selembar surat bisa menghukum orang seumur hidup. Ini kan gila, enggak ada yang kayak beginian lagi," lanjut Fahri.

Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Ia juga meminta masyarakat menyadari dampak buruk dari keberadaan Perppu ini.

"Ini bukan soal agama tertentu karena bisa menyasar ormas lain. Problem yang kita hadapi adalah pemerintah yang tidak mampu berpikir kompleks. Yang tidak bisa mengelola kompleksitas dan nalarnya tentang demokrasi dan reformasi, ini dangkal," kata Fahri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa perppu diterbitkan bukan untuk membatasi ormas.

"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.

Adapun Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, mengenai aturan pidana dalam Perppu Ormas, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum.

Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur, yakni organisasi dan perorangan.

"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga dibubarkan," ujar dia.

Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com