JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersepakat dalam proses penangkapan terduga teroris diperbolehkan melakukan penyadapan.
Hanya, penyadapan harus terlebih dahulu diizinkan oleh pengadilan sehingga tidak dilakukan sewenang-wenang.
"Dipastikan harus atas izin dari pengadilan negeri. Lalu dipastikan harus ada batas waktu. Lalu dipastikan harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan diatur dalam peraturan selevel undang-undang," kata Ketua Pansus Muhammad Syafi'i seusai memimpin rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan kemajuan karena dalam undang-undang lama Nomor 15 Tahun 2003, kewenangan penyadapan tidak diatur.
Selain itu, Syafi'i menambahkan, penyadapan nantinya diharuskan ada batas waktu, yakni selama setahun.
Sebelum menyadap, penegak hukum juga diharuskan memenuhi persyaratan yang nantinya diajukan ke pengadilan.
Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya kejelasan target seperti identitasnya, bersifat rahasia, dan adanya jaminan untuk tidak memperjualbelikan hasil sadapan.
"Jadi tadi kami sepakati pemerintah melengkapi pasal itu tidak sekadar asal nyelonong sendiri, bahwa boleh melakukan penyadapan tapi harus dilengkapi dengan apa yang tadi kita diskusikan dalam rapat," lanjut politisi Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.