Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Mengapa HAM Penting dalam Penanggulangan Terorisme?

Kompas.com - 11/07/2017, 21:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PASCALEDAKAN bom di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang merenggut nyawa tiga orang polisi dan melukai belasan orang lainnya, kemudian penusukan anggota Polri hingga tewas di Medan (25/6/17) dan Jakarta Selatan (30/6/17), kesadaran akan pentingnya regulasi antiteror yang memadai kembali mengemuka ke publik.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan percepatan pembahasan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah cukup lama tertunda. Salah satu faktor penting yang membuat pembahasan rancangan undang-undang itu tertunda adalah untuk menghindari potensi pelanggaran HAM.

Kapolri menyampaikan bahwa prinsip dasar dalam pemberantasan terorisme tetap dalam koridor penghormatan dan perlindungan HAM.

Hal ini juga dinyatakan oleh Menkopolhukam Wiranto, bahwa jikapun TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, akan tetap memperhatikan HAM. Kalangan DPR juga sepakat bahwa HAM harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditinggalkan.

Di sisi lain, ada yang berpendapat, mengingat begitu mendesak dan bahayanya tingkat ancaman terorisme, HAM bisa dikesampingkan. Hal ini karena HAM memberikan batasan-batasan yang dianggap menghalangi penegakan hukum.

Misalnya, penangkapan atas terduga teroris harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Penegak hukum tidak bisa menangkap terduga teroris secara sewenang-wenang tanpa ada bukti yang kuat.

Dalam konteks pro dan kontra aspek HAM dalam pemberantasan terorisme ini, saya hendak memberikan catatan melalui tulisan ini, agar tidak salah menempatkan HAM atau HAM dianggap menjadi penghalang dalam pemberantasan terorisme.

Baca juga: UU Anti-terorisme Seharusnya Juga Atur soal Pengawasan Mantan Napi Teroris

HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai sebuah anugerah, maka HAM melekat erat pada setiap manusia, siapapun dia tanpa terkecuali.

Tidak ada seorang atau pihak manapun bisa mencabut HAM seseorang secara sewenang-wenang, termasuk pemerintah.

Apakah seorang teroris mempunyai HAM? Ya, sudah pasti. Tidak ada ketentuan di dalam instrumen HAM nasional dan internasional yang menyebutkan bahwa seorang penjahat, misalnya teroris, tidak punya HAM.

Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana aspek HAM bagi teroris yang telah membunuh orang dan merugikan kepentingan umum? Ada yang berpendapat, oleh karena aksi mereka telah merenggut hak hidup dan hak atas rasa aman bagi masyarakat secara luas, tidak pantas bagi teroris untuk dijamin dan dilindungi HAM-nya.

Di sinilah perbedaan antara pendekatan pemberantasan terorisme berbasis HAM dan yang tidak berbasis HAM.

Kita sudah menyaksikan penerapan dari Patriot Act di Amerika Serikat yang diberlakukan sejak peristiwa teror Menara Kembar WTC di New York pada 11 September 2001.

Melalui undang-undang itu, aparat AS bisa menginterogasi, menangkap, dan menahan seseorang yang dituduh sebagai teroris secara sewenang-wenang dan dengan waktu yang tidak terbatas, tanpa adanya bukti.

Orang-orang yang dituduh teror itu di antaranya diisolasi di penjara Guantanamo Kuba atau penjara rahasia lainnya. Mereka mendapatkan siksaan dan perlakuan yang sangat tidak manusiawi selama ditahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com