Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran

Kompas.com - 12/07/2017, 20:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap seorang terlapor dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Penilaian itu disampaikan ahli hukum pidana Abdul Chair saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Sprindik kasus yang menjerat Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP baru disampaikan kepadanya pada 20 Juni 2017.

Abdul Chair mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015, SPDP wajib diberitahukan kepada pihak seperti jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor, paling lambat 7 hari setelah adanya sprindik.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh melampaui batas waktu selama 7 hari," kata Abdul Chair.

Baca: Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe

Jika lebih dari 7 hari, menurut dia, selain melanggar putusan MK, juga melanggar Pasal 109 KUHAP.

Abdul Chair mengatakan, pemberitahuan SPDP merupakan hak konstitusional terlapor.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Cepi Iskandar menanyakan, apakah penyidikan oleh polisi akan gugur jika JPU dan pelapor sudah mendapatkan SPDP, sementara terlapor belum mengetahuinya .

"Pendapat ahli, menurut MK bahwa MK menyebutkan secara semuanya pihak tersebut wajib diberitahukan dan disampaikan (SPDP). Tidak ada pengecualian. Sifatnya semuanya," jawab Abdul Chair.

Mengenai kelanjutan penyidikan, menurut dia, untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan, ada lembaga yang berhak menilai.

Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

"Dalam hal ini membatalkan tindakan penyidik, dalam hal ini penyidikan dianggap tidak sah karena SPDP itu telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh MK," ujar Abdul Chair.

Sarana untuk membatalkan penyidikan itu, menurut dia, yakni lembaga peradilan melalui gugatan praperadilan.

"Di situ praperadilan yang akan memutus apakah keterlambatan SPDP kepada terlapor ini  dapat dimaknai sebagai pelanggaran konstitusional MK yang berakibat SPDP itu dapat dibatalkan dan oleh karena itu dianggap tidak sah," ujar Abdul Chair.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com