JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dalam persidangan, Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengakui adanya pemberian uang kepada salah satu pejabat di Sekretariat Kabinet.
Pejabat yang dimaksud, yakni Bistok Simbolon, selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet saat itu.
Sugiharto mengakui memberikan uang sejumlah Rp 30 juta kepada Bistok saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012.
"Uang titipan Pak Irman sejumlah Rp 30 juta untuk diberikan kepada Bistok Simbolon, guna pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat Bapak Irman," ujar Sugiharto saat membacakan pleidoi.
(baca: Terdakwa Kasus E-KTP Berterima Kasih pada Pimpinan KPK)
Keterangan Sugiharto itu sesuai dengan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tuntutan, jaksa menerangkan bahwa pada November-Desember 2012, Sugiharto juga memberikan uang kepada sejumlah pihak selain pejabat Setkab.
Uang diberikan kepada staf pada Kemendagri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
(baca: Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Banggakan Keberhasilan Proyek E-KTP)
Salah satunya, menurut jaksa, diberikan kepada Bistok untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Irman, yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Uang yang seluruhnya berjumlah Rp 460 juta itu terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP tahun 2013.
Uang itu berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bistok pernah menjadi Wakil Sekretaris Kabinet, saat jabatan Seskab dipegang oleh Andi Wijayanto. Saat ini, Bistok menjabat staf khusus di Sekretariat Kabinet.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait hal ini. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi yang diperoleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.