JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengaku, sejak lama merasakan ada permasalahan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan alat bukti permulaan yang tak cukup.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
"Ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Saya katakan bukan satu, kalau 36 enggak ngerti saya. Level Polsek saja enggak mungkin begini," ujar Romli.
Romli mengatakan, ia merasa ada yang tak beres di KPK ketika menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo.
Baca: Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK
Putusan gugatan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka keduanya tidak sah karena tak disertai bukti.
Menurut Romli, Hadi Poernomo saat itu juga bercerita bahwa hubungannya dan Pimpinan KPK saat itu tak baik.
"Muncul lah cerita Hadi Poernomo bahwa ada ancaman-ancaman. Hadi juga punya masalah sehingga ketika dia pensiun jadi tersangka. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-buktinya juga tidak ada," kata Romli.
Adapun, informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup diperoleh Romli melalui Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPK.
Baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket
Ruki ditunjuk sebagai Plt setelah Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, dan wakilnya, Bambang Widjojanto, berstatus tersangka.
Romli mengaku, menyampaikan kepada Ruki soal firasatnya bahwa ada sesuatu yang bermasalah di KPK.
"Saya merasa ada sesuatu yang bermasalah di dalam KPK. Saya katakan, 'Tolong di sana Anda gelar perkara, cek apa benar semua pekerjaan KPK dilandaskan pada aturan'," kata dia.
Tiga bulan kemudian, Ruki menyampaikan hasil gelar perkaranya soal 36 orang tersebut.
Meski 36 orang itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, namun kasusnya tak bisa dihentikan karena KPK tak dibekali kewenangan menerbitkan SP3.
"Saya tidak tahu nasib ke 36 orang itu (sekarang)," kata Romli.