Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kontras atas Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 05/07/2017, 10:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan apresiasi atas kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pansel Komnas HAM).

KontraS menilai, Pansel sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses seleksi.

Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Kontras untuk Pansel.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pihaknya menyesalkan Pansel tidak menyampaikan secara jelas parameter dan indikator yang digunakan dalam meloloskan 28 nama calon tersebut.

(baca: 28 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM)

Pada Selasa (4/7/2017), Pansel telah mengumumkan nama-nama kandidat atau calon anggota Komnas HAM yang lolos tahap kedua dan melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya.

"Hal ini penting disampaikan untuk memastikan tranparansi dan objektivitas dalam menentukan calon-calon terpilih," kata Yati dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/6/2017).

Yati menuturkan, Kontras memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan jejak rekam personal.

Namun, parameter yang tak kalah penting ialah kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi Komnas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan.

(baca: 28 Calon Komisioner Komnas HAM Dinilai Masih Punya Catatan Terkait Rekam Jejaknya)

Menurut Kontras, sekurang-kurangnya ada delapan parameter yang seharusnya digunakan Pansel untuk menentukan calon anggota Komnas HAM yang lolos seleksi.

Pertama, memiliki agenda reformasi kelembagaan Komnas HAM yang jelas dan strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM yang muncul, termasuk pencegahan pelanggaran HAM.

Kedua, memiliki integritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM.

Ketiga, memiliki prespektif korban pelanggaran HAM.

Keempat, calon tidak terlibat kejahatan pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com