JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rencana kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) bertujuan untuk memastikan hak-hak terpidana kasus korupsi tidak dilanggar selama menjalani proses pidana.
"Berkaitan itu kami akan beri ruang (para terpidana kasus korupsi), kami akan ketemu dengan mereka. Pansus ini ingin membangun konsepsi penegakkan hukum yang menjamin HAM," ujar Agun usai rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (4/7/2017).
"Apakah ada di antara mereka (yang) selama proses atau menjalani pidana, hak-haknya dianiaya," ucap dia.
Agun menegaskan, tidak ada niat dari Pansus hak angket KPK untuk mengubah putusan pengadilan.
Sedianya kunjungan akan dilakukan pada lusa, Kamis (6/7/2017). Namun, hingga saat ini belum terkonfirmasi apakah surat permohonan kunjungan dari Pansus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sampai hari ini saya belum sempat koordinasi lagi dengan pihak pemasyarakatan tapi surat sudah kami layangkan," kata Agun.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena yang dilakukan oleh Pansus ini semacam "audit menyeluruh" atas keberadaan KPK selama ini. Maka dari itu, Pansus ingin mengetahui sebenarnya berapa orang yang sudah menjalani pidana sejak KPK berdiri.
"Lalu materi pidananya apa, kasusnya apa, hukumannya berapa lama, dipidananya di mana," kata Agun.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Akan Minta Pandangan Menpan RB dan Menkominfo)
Di samping itu, Pansus juga ingin mengetahui kewajiban yang dibayarkan oleh para terpidana untuk sanksi pidana subsider.
"Kami juga ingin tahu apakah mereka yang sudah dibebaskan itu sudah membayar kewajiban. Kalau sudah dibayarkan, uangnya di mana, penyetorannya seperti apa, teknisnya seperti apa," ujar Agun.