Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 13:40 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/6/2017) tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.324.830.363.

Angka tersebut tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir pada Juli 2015 silam, ketika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu.

Dalam laporan tersebut, Ridwan memiliki total harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 5.762.566.000.

Baca: Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka KPK

Adapun harta tak bergerak Ridwan berupa tanah dan bangunan tersebuat di beberapa kota seperti Sleman, Lubuklinggau, Bekasi, Jakarta Selatan, Bengkulu, dan Bengkulu Tengah.

Sementara untuk harta bergerak berupa mobil BMW 520i dan Toyota Alphard dengan total nilai Rp 1.275.000.000.

Kemudian ada peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya sebesar Rp 75.000.000.

Baca: Penghargaan untuk Gubernur Bengkulu Sebelum Diciduk KPK

Harta bergerak lainnya berupa kepemilika 50 ekor sapi senilai Rp 510.000.000.

Kekayaan Ridwan juga bersumber dari giro dan setara kas dengan total Rp 2.702.264.363.

Ridwan Mukti beserta istri dan sejumlah pihak lain ditangkap di Bengkulu pada Selasa (20/6/2017). Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Ridwan dan empat orang lainnya terkait proyek peningkatan jalan.

 

Kompas TV KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Kejati Bengkulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com