Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 13:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (21/6/2017).

Peningkatan status tersangka itu disampaikan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/6/2017).

Hadir pimpinan KPK Saut Situmorang dan Alex Marwata serta Juru Bicara Febri Diansyah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alex.

KPK juga menetapkan tersangka dua pengusaha, yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Dari informasi yang diperoleh Kompas, suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.

Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.

Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com