Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya

Kompas.com - 13/06/2017, 12:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, tidak terima karena disebut sedang bersama wanita saat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patrialis menganggap hal itu sebagai upaya pembunuhan karakter.

Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Di akhir persidangan, Patrialis meminta izin kepada majelis hakim untuk mengutarakan keluh kesahnya.

"Ini cara menghancurkan karakter saya di depan publik," ujar Patrialis kepada majelis hakim.

Menurut Patrialis, kata-kata itu diucapkan pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers terkait pengumumannya sebagai tersangka.

(baca: Saat Ditangkap di Mal, Patrialis Merasa Diancam Petugas KPK)

Patrialis menganggap kata-kata itu berpengaruh terhadap citra dirinya di hadapan publik.

"Sebagian media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing. Saya dikatakan ditangkap bersama wanita, bahkan tertangkap di tiga tempat sekaligus, tempat esek-esek, kos mewah dan di Grand Indonesia," kata Patrialis.

Saat penangkapan, KPK memang membawa seorang perempuan yang bersama-sama dengan Patrialis saat operasi tangkap tangan.

(baca: Patrialis Akbar Didakwa Menerima Suap dari Pengusaha Impor Daging)

Namun, perempuan tersebut dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi apa yang dikatakan Patrialis tersebut.

Menurut Lie, hal itu tidak terkait KPK, tetapi terkait pemberitaan di media massa.

Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com