JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (12/6/2017), anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 langsung merencanakan program kerja.
"Pertama, akan kami inventarisasi dulu apa yang sudah dikerjakan DKPP sebelum kami, kemudian kami inventarisasi apa saja yang perlu kami tindaklanjuti. Apakah masih ada kasus lama yang tertinggal atau tidak," ujar salah satu anggota DKPP Harjono, di Kompleks Istana Presiden pada Senin (12/6/2017).
Kedua, DKPP menyadari bahwa payung hukum pemilihan umum ke depannya akan berubah melalui Undang-Undang Pemilu baru, yang rancangannya dalam pembahasan di DPR.
Oleh sebab itu, DKPP akan melihat apa imbas perubahan payung hukum itu terhadap regulasi DKPP.
"Kami juga harus prepare (bersiap) dengan perangkat-perangkatnya ya. Pasti perlu suatu perubahan aturan juga. Tapi nantilah itu akan kami kaji semua," ujar Harjono.
Anggota DKPP lainnya, Ida Budhiati menambahkan, tantangan DKPP ke depan berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pemilihan umum ke depan sudah serentak, berbeda dengan sebelumnya.
Perubahan tersebut akan terjadi pada aspek tata kelola, regulasi, manajemen dan penyelenggaraan pemilu sendiri. Namun, DKPP tetap berharap perubahan itu mengakar hingga ke penyelenggara pemilihan umum.
"Karena itu DKPP berharap di dalam setiap jenjang KPU itu mampu jadi panutan bagi bawahannya. Dengan cara demikian, maka harapan DKPP, tidak banyak pengaduan dugaan pelanggaran karena penyelenggara pemilu mampu meneguhkan integritas," ujar Ida.
Presiden Joko Widodo, Senin pagi, melantik tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta.
Ketujuh anggota DKPP yang baru, yakni Hasyim Azyari, Ida Budhiati, Ratna Dewi Petalolo, Harjono, Muhammad, Alfitra Salamm dan Teguh Prasetyo.
(Baca: Jokowi Lantik DKPP Periode 2017-2022)