Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamwas Akan Periksa Kasi Intel Kejati Bengkulu yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 10/06/2017, 09:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyampaikan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia telah memerintahkan jajaran Inspektur V Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

"Bapak Jaksa Agung memerintahkan saya untuk berkoordinasi terkait OTT (operasi tangkap tangan) jaksa di Bengkulu. Kami mohon izin untuk dapat memeriksa secara administrasi dugaan pelanggaran pegawai negeri," ujar Widyo Pramono di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017) malam.

(Baca juga: Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Dua Tersangka Ditahan KPK)

Widyo juga menyesalkan adanya oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang ditangkap KPK.

Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Parlin Purba.

Selain itu, tim KPK menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

(Baca juga: KPK Tetapkan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka)

Dalam kasus ini, Parlin Purba diduga menerima suap dari pejabat BWSS, Amin Amwari, yang uangnya bersumber dari Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Widyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Parlin diperlukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat segera diberhentikan sementara atau tidak.

"Kejaksaan sangat menghormati proses penindakan KPK dan juga akan memfasilitasi segala sesuatu yang dibutuhkan," kata Widyo.

Kompas TV KPK Lakukan OTT Pejabat Kejati Bengkulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com