Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Jabatan Hakim Lanjut ke Tingkat Panja

Kompas.com - 29/05/2017, 16:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim lanjut ke tingkat pembahasan di Panitia Kerja (Panja).

Kesepakatan diambil pada Rapat Komisi III DPR dan Pemerintah. Hadir perwakilan Pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili Pemerintah membacakan pandangan Presiden atas RUU tersebut.

"Pemerintah sependapat dengan DPR untuk membentuk UU tentang jabatan hakim. Berkaitan materi muatan, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/5/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyampaikan sejumlah poin pertimbangan dari Pemerintah. Pertama, soal penentuan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat.

"Penentuan status dan kedudukan hakim merupakan hal yang utama untuk dibahaa dalam substansi undang-undang dalam jabatan hakim," ujar dia.

Kedua, adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi sejumlah undang-undang.

Pertama, uji materi soal pembatalan norma yang mengatur bahwa seleksi dan pengangkatan hakim dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, uji materi yang menyatakan status hakim adhoc merupakan open legal policy yang dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentu undang-undang.

(Baca: Ikatan Hakim Indonesia Minta Jokowi Tolak RUU Jabatan Hakim)

Ketiga, lingkup kewenangan masing-masing lembaga terkait telah diatur. Hal-hal lainnya, kata Yasonna, akan disampaikan pada pembahasan di tingkat Panja.

"Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara mendalam sesuai dengan mekanisme dalam perundang-undangan," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

11 Poin Krusial

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga menyampaikan 11 poin krusial dalam RUU Jabatan Hakim.

"Hal-hal krusial yang diatur di dalam pembentukan RUU tentang Jabatan Hakim pasca harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI," kata Trimedya.

Beberapa di antaranya adalah menambahkan hakim militer dalam ruang lingkup jabatan hakim, mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman prilaku hakim yang semula diatur oleh KY dan MA menjadi diatur Peraturan Pemerintah.

Hingga menambahkan norma mengenai hak hakim yang diberikan secara proporsional sesuai dengan kedudukan hakim di lingkungan peradilan dan kemampuan keuangan negara.

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com