JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Suswanti, panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Suswanti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kartu e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(baca: Kasus E-KTP, KPK Panggil Putri Setya Novanto)
Meski demikian, Febri belum dapat memastikan apa kaitan Suswanti dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut.
Selain Suswanti, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella, dan pihak swasta bernama Herlina Atmadja.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah pengusaha Andi Narogong.
(baca: Politisi Golkar Minta KPK Tak Ragu Usut Novanto Terkait Kasus E-KTP)
Sementara, dua orang lainnya adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.