Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen

Kompas.com - 24/05/2017, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas fraksi menginginkan status Panitia Pengawas Pemilu di kabupaten dan kota yang saat ini bersifat ad hoc diubah menjadi permanen. Kebijakan ini diambil untuk membangun kesetaraan kelembagaan antara pengawas pemilu dan Komisi Pemilihan Umum di kabupaten dan kota yang sudah terlebih dahulu bersifat permanen.

Dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah di Gedung DPR, Selasa (23/5/2017), sembilan dari 10 fraksi menginginkan agar Panwas dan KPU di tingkat kabupaten dan kota sama-sama bersifat permanen.

Sikap itu berbeda dari wacana sebelumnya yang sempat dilontarkan Pansus RUU Pemilu, yakni membuat KPU di kabupaten dan kota menjadi ad hoc.

Semula Fraksi Hanura menginginkan agar KPU di kabupaten dan kota diubah statusnya dari permanen menjadi ad hoc karena Panwas di kabupaten dan kota juga bersifat ad hoc. Namun, sikap Fraksi Hanura berubah setelah muncul pandangan dari sebagian besar fraksi lain yang juga ingin agar Panwas kabupaten dan kota menjadi permanen.

(Baca: Bawaslu Kabupaten/Kota Seharusnya Tak Perlu Jadi Lembaga Permanen)

Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengemukakan pandangan berbeda.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menuturkan, 2024 akan menjadi tahun di mana semua pemilihan serentak dilakukan bersamaan, yakni pilkada serentak dan pemilu serentak.

Dengan begitu, kata dia, jika dihitung seluruh tahapan, maka tanggung jawab penyelenggara pemilu hanya 24 bulan. Sementara tiga tahun akan tidak ada persiapan.

Oleh karena itu, dia mengatakan, PDI-P mengusulkan pada 2019 sifat kelembagaan KPU dari pusat hingga kabupaten dan kota tetap dipertahankan. Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu provinsi yang permanen dan Panwas yang bersifat ad hoc.

 

(Baca: Politisi PPP Kritik Wacana Pembentukan Panwaslu Permanen Tingkat Kota)

Namun, pada 2024, KPU kabupaten dan kota harus diubah statusnya menjadi ad hoc. Sementara itu, Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi yang semula permanen juga harus dijadikan ad hoc.

"Ini akan menghemat anggaran luar biasa. Kedua, ini memberi insentif partai lebih aktif mengawasi pemilihan," kata Arif.

Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menyatakan, sifat permanen Panwas dan KPU di kabupaten dan kota disepakati. Usulan PDI-P mengenai perubahan status pada 2024 akan dibicarakan lebih lanjut.

(GAL/AGE/ONG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen".

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com