Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Penolakan Praperadilan Miryam Bukti Prosedurnya Sudah Benar

Kompas.com - 23/05/2017, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP oleh Miryam.

"Menunjukan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai dengan SOP. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Sidang praperadilan ini, menurut dia, merupakan bentuk prosedur untuk menguji apakah yang dilakukan KPK sudah benar.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Pada akhirnya, hakim menolak praperadilan Miryam dan menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah sah.

Setiadi mengatakan, hal ini agar menjadi pelajaran ke depannya, agar tidak ada kasus serupa terulang lagi.

Meskipun, kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti pada kasus Muhtar Ependi, dalam kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah, harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Setiadi.

Sebelumnya, hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)

Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum. Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Sementara dalam eksepsinya, hakim menolak eksepsi dari KPK.

Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.

Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah dilakukan oleh KPK. Salah satu alasannya, pemberian keterangan tidak benar dalam pengadilan termasuk dalam pidana umum.

(Baca juga: Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim)

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com