Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Segera Putus Uji Materi Terkait Konsultasi KPU dan DPR-Pemerintah

Kompas.com - 22/05/2017, 14:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutus uji materi Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR serta Pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Uji materi tersebut diajukan KPU pada 2016.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Alasannya, menurut Titi, guna memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kami mendesak, meminta MK segera membaca putusan pasal kewajiban konsultasi KPU kepada DPR dan Pemerintah," kata Titi saat menghadiri diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

"Saya tidak bisa bayangkan akan seperti apa pekerjaaan KPU, mungkin setiap hari akan repot ke parlemen karena harus konsultasi peraturan KPU," tambah Titi.

Selain itu, titi juga berharap, MK mengabulkan permohonan KPU dalam uji materi tersebut. Hal ini guna menghormati dan menjaga independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

(Baca: Wakil Ketua Komisi II Nilai Konsultasi KPU-DPR Tetap Diperlukan)

Lebih jauh, menurut Titi, putusan terkait konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah karena saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu.

Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.

Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus. Sebab hal ini juga menjadi penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya.

"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.

Adapun aturan terkait konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Sebelumnya, dalam persidangan, yang digelar di MK pada Selasa (11/10/2016),  mantan Komisioner KPU Idha Budiarti menyampaikan bahwa peraturan terkait konsultasi itu bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.

(Baca: Komisioner KPU Berharap Putusan MK soal UU Pilkada Segera Keluar)

 

"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.

Ia melanjutkan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan Pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat. Permohonan uji materi yang diajukan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Kompas TV KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com