Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Yakin Polisi Tangkap Penyiram Novel dalam Dua Pekan

Kompas.com - 18/05/2017, 10:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menganggap polisi sudah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Ia meyakini, pelakunya akan tertangkap tak lama lagi.

"Dalam dua minggu ini saya yakin polisi akan ketemu orangnya," ujar Antasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

(baca: 35 Hari Mencari Penyiram Air Keras Novel Baswedan)

Jika tidak ketemu juga setelah itu, maka Antasari mendesak dibentuknya tim pencari fakta. Namun, menurut dia, tim tersebut tidak perlu melibatkan pihak luar.

Ia menganggap, cukup tim dari kepolisian saja yang dibentuk secara khusus untuk mencari pelakunya.

"Buat apa libatkan pihak luar, menambah anggaran segala macam, administrasi, materi," kata Antasari.

"Polisi sudah cukup orangnya, sehingga didodorong kerja maksimal," lanjut dia.

(baca: Polri Tegaskan Masih Mampu Tangani Kasus Novel)

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku penyiraman. Saat diperiksa, dua orang terkonfirmasi tidak berada di lokasi saat penyiraman terjadi.

Kemudian, polisi menangkap AL, yang diketahui identitasnya dari foto yang diserahkan Novel ke polisi.

Namun, ternyata AL punya alibi saat kejadian berlangsung.

Novel Baswedan diserang dengan air keras jenis asam sulfat usai menunaikan shalat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan di dekat rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (11/4/2017).

Keterangan yang didapat saat ini hanya ciri fisik yang dikenali oleh Novel dan saksi, yaitu dua orang berboncengan naik sepeda motor mengenakan jaket hitam dan helm.

Kompas TV Publik Khawatir Pelaku Teror Novel Tak Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com