Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dianggap Berlebihan Curigai Promosi Tiga Hakim Kasus Ahok

Kompas.com - 13/05/2017, 13:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, menilai berlebihan sikap Komisi Yudisial, yang mencurigai promosi jabatan tiga hakim kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"KY tidak perlu overacting, itu saja. Kerjakan kerjamu, awasi para hakim, jangan cari panggung," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).

(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)

Menurut Junimart, sebaiknya KY memiliki bukti awal yang cukup dan tidak hanya menduga-duga terhadap proses promosi tersebut. Ia juga menyarankan agar KY tetap bekerja dalam koridornya.

"Saya kira enggak perlu terlalu intervensi ke sanalah (promosi)," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Ia menambahkan, promosi jabatan hakim tak terjadi dalam waktu singkat, tetapi harus melalui sejumlah tahapan.

Sekalipun promosi jabatan ketiga hakim dilakukan hanya berselang sehari setelah sidang pembacaan putusan kasus Ahok, Junimart melihatnya sebagai bentuk kebetulan saja. Terlebih dari lima orang hakim kasus Ahok, dua hakim lainnya tak ikut dipromosikan.

"Serba kebetulan. Memang sudah waktunya mereka harus mutasi, promosi atau tidak juga," ucapnya.

Tiga dari lima hakim pada perkara Ahok yang mendapat promosi jabatan adalah Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.

Dwiarso dimutasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali. Rosyad mendapat promosi dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Adapun Jupriyadi dimutasi dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

(Baca: Tiga Hakim Sidang Ahok Dapat Promosi Jabatan)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

(Baca: MA Tegaskan Promosi Jabatan Tiga Hakim PN Jakut Tidak Terkait Perkara Ahok)

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com