Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Promosi Jabatan Tiga Hakim PN Jakut Tidak Terkait Perkara Ahok

Kompas.com - 12/05/2017, 15:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyu menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan terhadap hakim Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi tidak ada kaitannya dengan perkara yang baru saja ditangani.

Ketiga hakim tersebut menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus penodaan agama. 

"Enggak ada hubungannya dengan itu," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Ridwan mengatakan, ketiganya dimutasi dan dipromosikan pada jabatan tertentu sesuai program. Selain ketiga hakim tersebut, MA juga memutasi dan mempromosikan 385 hakim lainnya.

"Mereka bagian dari 388 SDM hakim yang memang pada pola TPM (tim promosi mutasi) ini dimutasikan dan dipromosikan," kata Ridwan.

(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)

Ridwan menjelaskan, proses mutasi dan promosi jabatan ini tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Ada berbagai aspek yang dipertimbangkan untuk menilai hakim-hakim tersebut layak dimutasi dan mendapat promosi. Proses penilaiannya pun memakan waktu hampir empat bulan.

Adapun beberapa aspek yang dinilai. Pertama, dilihat dari aspek kepangkatan dan masa kerjanya. MA akan menilai, hakim tersebut layak atau tidak untuk menempati tempat tertentu di pengadilan.

Kedua, terkait rekam jejak. MA akan melihat apakah hakim tersebut pernah mengikuti spesialisasi di bidang tertentu. Selain itu, MA juga melihat apakah hakim-hakim yang dimutasi dan mendapat promosi jabatn pernah diberi sanksi atau melanggar disiplin.

Ketiga, terkait prestasi. Selama menduduki jabatan tertentu, hakim tersebut sudah melakukan inovasi apa saja.

(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

"Misalnya sebagai hakim, ketika sebagai ketua pengadilan negeri agama atau militer atau Pengadilan Tata Usaha Negara, mereka sudah berhasil  meng ISO-kan pelayanan publik di pengadilannya," kata Ridwan.

Menurut Ridwan berdasarkan asesmen selama ini, ketiga hakim yang menangani perkara Ahok tidak memiliki catatan negatif.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok dimutasi dan mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com