Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2017, 15:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyu menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan terhadap hakim Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi tidak ada kaitannya dengan perkara yang baru saja ditangani.

Ketiga hakim tersebut menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus penodaan agama. 

"Enggak ada hubungannya dengan itu," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Ridwan mengatakan, ketiganya dimutasi dan dipromosikan pada jabatan tertentu sesuai program. Selain ketiga hakim tersebut, MA juga memutasi dan mempromosikan 385 hakim lainnya.

"Mereka bagian dari 388 SDM hakim yang memang pada pola TPM (tim promosi mutasi) ini dimutasikan dan dipromosikan," kata Ridwan.

(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)

Ridwan menjelaskan, proses mutasi dan promosi jabatan ini tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Ada berbagai aspek yang dipertimbangkan untuk menilai hakim-hakim tersebut layak dimutasi dan mendapat promosi. Proses penilaiannya pun memakan waktu hampir empat bulan.

Adapun beberapa aspek yang dinilai. Pertama, dilihat dari aspek kepangkatan dan masa kerjanya. MA akan menilai, hakim tersebut layak atau tidak untuk menempati tempat tertentu di pengadilan.

Kedua, terkait rekam jejak. MA akan melihat apakah hakim tersebut pernah mengikuti spesialisasi di bidang tertentu. Selain itu, MA juga melihat apakah hakim-hakim yang dimutasi dan mendapat promosi jabatn pernah diberi sanksi atau melanggar disiplin.

Ketiga, terkait prestasi. Selama menduduki jabatan tertentu, hakim tersebut sudah melakukan inovasi apa saja.

(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

"Misalnya sebagai hakim, ketika sebagai ketua pengadilan negeri agama atau militer atau Pengadilan Tata Usaha Negara, mereka sudah berhasil  meng ISO-kan pelayanan publik di pengadilannya," kata Ridwan.

Menurut Ridwan berdasarkan asesmen selama ini, ketiga hakim yang menangani perkara Ahok tidak memiliki catatan negatif.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok dimutasi dan mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengar Lah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengar Lah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Nasional
AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

Nasional
Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau 'Team Work' yang Baik

Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau "Team Work" yang Baik

Nasional
Hari Ini, Anies Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Hari Ini, Anies Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Nasional
Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

Nasional
Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Nasional
Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Nasional
Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Nasional
Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Nasional
Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Akan Pensiun jika Kalah Lagi | Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

[POPULER NASIONAL] Prabowo Akan Pensiun jika Kalah Lagi | Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com