JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyu menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan terhadap hakim Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi tidak ada kaitannya dengan perkara yang baru saja ditangani.
Ketiga hakim tersebut menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus penodaan agama.
"Enggak ada hubungannya dengan itu," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Ridwan mengatakan, ketiganya dimutasi dan dipromosikan pada jabatan tertentu sesuai program. Selain ketiga hakim tersebut, MA juga memutasi dan mempromosikan 385 hakim lainnya.
"Mereka bagian dari 388 SDM hakim yang memang pada pola TPM (tim promosi mutasi) ini dimutasikan dan dipromosikan," kata Ridwan.
(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)
Ridwan menjelaskan, proses mutasi dan promosi jabatan ini tidak serta merta dilakukan begitu saja.
Ada berbagai aspek yang dipertimbangkan untuk menilai hakim-hakim tersebut layak dimutasi dan mendapat promosi. Proses penilaiannya pun memakan waktu hampir empat bulan.
Adapun beberapa aspek yang dinilai. Pertama, dilihat dari aspek kepangkatan dan masa kerjanya. MA akan menilai, hakim tersebut layak atau tidak untuk menempati tempat tertentu di pengadilan.
Kedua, terkait rekam jejak. MA akan melihat apakah hakim tersebut pernah mengikuti spesialisasi di bidang tertentu. Selain itu, MA juga melihat apakah hakim-hakim yang dimutasi dan mendapat promosi jabatn pernah diberi sanksi atau melanggar disiplin.
Ketiga, terkait prestasi. Selama menduduki jabatan tertentu, hakim tersebut sudah melakukan inovasi apa saja.
(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)
"Misalnya sebagai hakim, ketika sebagai ketua pengadilan negeri agama atau militer atau Pengadilan Tata Usaha Negara, mereka sudah berhasil meng ISO-kan pelayanan publik di pengadilannya," kata Ridwan.
Menurut Ridwan berdasarkan asesmen selama ini, ketiga hakim yang menangani perkara Ahok tidak memiliki catatan negatif.
Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok dimutasi dan mendapat promosi jabatan sebagai berikut:
1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.