Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI

Kompas.com - 10/05/2017, 12:48 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim punya bukti kuat dan lengkap bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berideologi anti-Pancasila.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI.

Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan.

"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan Jamintel untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak.

"Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata Tjahjo.

(Baca: Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum)

"Lengkap ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual. Dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," lanjut dia.

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun.

Akan tetapi, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

"Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al Quran dan hadist. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.

Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan kemarin, Senin (8/5/2017).

Pemerintah memiliki tiga alasan membubarkan HTI.

(Baca: Bertemu Fadli Zon, HTI Minta Perlindungan dari Pimpinan DPR)

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com