Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Saksi Pemilu Dibiayai Parpol Merupakan Usulan Usang

Kompas.com - 09/05/2017, 22:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan DPR agar saksi pemilu dibiayai pemerintah bukanlah hal baru. Padal tahun 2014, usulan yang sama juga pernah dilontarkan DPR namun gagal terealisasi.

DPR saat itu mengusulkan agar dana parpol dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak mengelola dana dimaksud karena akan membebani Bawaslu dan mengganggu fokus atau konsentrasi Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.

Selain itu, mekanisme akuntabilitasnya tidak jelas sehingga, rawan terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, kata Titi, semestinya DPR tak perlu kembali coba-coba mengupayakan usulan ini.

"Saksi dibiayai parpol merupakan usulan usang yang coba dihidupkan lagi," ujar dia saat dihubungi Selasa (9/5/2017).

Di sisi lain, negara selalu menekankan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, usulan tersebut jelas bertentangan.

"Usulan ini akan memakan biaya besar dan membebani anggaran negara sangat banyak," ujar Titi.

Titi melanjutkan, usulan DPR tidak akan banyak berkontribusi bagi perbaikan kualitas dan integritas pemilum karena saksi pemilu hanya ditempatkan untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(Baca: Pansus Pemilu: Biaya Saksi Rp 1,8 Triliun, Anggap Saja BLT 5 Tahun Sekali)

Padahal, selama ini tidak banyak pelanggaran atau kecurangan terjadi di TPS. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS sangat terbuka dan transparan, di mana semua orang bisa ikut melihat dan mengawasi.

Adapun pelanggaran dan kecuarangan banyak terjadi saat rekapitulasi suara di PPS dan PPK.

"Semestinya ini yang harus diatasi. Memastikan tidak ada manipulasi dan kejahatan pada rekapitulasi suara," kata Titi.

Titi menambahkan, pada 2014,

(Baca: Kenapa Negara yang Diminta Membiayai Saksi Pemilu?)

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada usulan dari DPR agar saksi saat pemilu dibiayai oleh APBN. Hal itu disinggung Tjahjo saat ditanyai wartawan soal perkembangan pembahasan RUU Pemilu.

"Jadi masih akan dibahas biaya saksi pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden) itu dari mana. Kalau DPR ingin saksi dari APBN. Itu usulan Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, kami tak bisa sebutkan satu partai saja," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkam dari usulan tersebut, terutama soal besaran anggaran. Jika usulan tersebut disetujui, sekali pencoblosan negara harus menganggarkan sekitar Rp 10 triliun.

Begitu pula jika terjadi putaran kedua, negara harus kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk membiayai seluruh saksi. Padahal, masih banyak pula kebutuhan di sektor lain yang harus dibiayai negara.

"Saksi kan kalau per orang sekitar Rp 300.000. Ini Rp 10 triliun sekali coblosan. Kalau ada tahap kedua ada lagi. Kalau Rp 10 triliun sampai Rp 20 triliun buat bangun SD kan sudah bisa banyak," ujar Tjahjo.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com