Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mensos agar Kejadian Cak Budi Tidak Terulang

Kompas.com - 04/05/2017, 19:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Dana harus disosialisasikan ulang.

Hal tersebut disampaikan Khofifah menanggapi kasus Cak Budi alias Budi Utomo, warga Malang, Jawa Timur yang menggunakan uang donasi sosial untuk membeli mobil dan ponsel.

Sosialisasi ulang, menurut Khofifah, perlu lantaran dua aturan tersebut sudah dibuat cukup lama.

"Soal sosialisasinya sudah harus dilakukan. Apakah ini sosialisasinya mesti dimaksimalkan. Undang-Undangnya kan Nomor 9 tahun 1961, PP-nya tahun 80, jadi harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi," kata Khofifah, saat ditemui di kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Khofifah mengatakan, yang boleh mengumpulkan bantuan sumbangan uang atau barang untuk layanan kesejahteraan sosial itu organisasi atau perkumpulan sosial, tidak bisa pribadi.

Sehingga, jika ingin membuat organisasi, harus mendaftarkan terlebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Jika kemudian organisasinya ingin bergerak di bidang sosial, harus mendaftarkan ke Kemensos RI kalau donaturnya berasal dari seluruh Tanah Air.

"Didaftarkan ke pemprov kalau donaturnya se-provinsi," ujar Khofifah.

Adapun Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI, Mira Riyati Kurniasih, mengatakan, tidak semua penggalangan dana izinnya harus di Kemensos. Ada juga yang ranahnya di tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk izin di Kemensos, syarat yang mesti dipenuhi misalnya berupa yayasan, organisasi kepanitiaan, melampirkan SIUP, NPWP, dan sebagainya. Mengajukan izin di Kemensos menurut dia tidaklah sulit.

"Tapi mereka harus dapatkan rekomendasi dulu dari dinas sosial provinsi," ujar Mira.

(Baca juga: Ada Kasus Cak Budi, Bagaimanakah Idealnya Membuka Penggalangan Donasi?)

Misalnya, untuk wilayah DKI, perolehan izinnya bisa didapat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP, lanjut dia, kemudian akan mengecek apakah organisasi itu kredibel.

Jika memenuhi syarat, PTSP akan mengeluarkan rekomendasi. Setelah dapat rekomendasi, pihak yang hendak mengajukan izin menjadi penggalang donasi sosial itu mengirimkan rekomendasi dari PTSP ke Kemensos. Kemensos melayani pendaftaran izin berbasis online.

"Nanti dikirim ke aplikasi Kemensos," ujar Mira.

Kompas TV Lalu seperti apa pengelolaan dana bantuan sosial yang sering masyarakat temui?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com