JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Dira Kurniawan Mochtar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2017).
Dira diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Dira tiba di gedung KPK yang belokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (3/4/2017) sekitar pukul 16.15 WIB. Sesampainya di gedung tersebut, Dira irit bicara.
"Ya diperiksa untuk kasus BLBI," ujar Dira singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.
Ditemui terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dira bukan dalam kapasitas sebagai mantan direktur BII.
"Tapi sebagai salah satu pejabat struktural di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang memang ditugaskan untuk mengurus BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia)," kata Febri.
Febri mengatakan, salah satu poin penggalian keterangan terhadap Dira terkait pengurusan tambak yang menjadi bagian pembayaran utang Sjamsul Nursalim ke BPPN yang ketika itu dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sehingga, akhirnya BPPN mengeluarkan SKL. Akibatnya, Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)
"Salah satunya dengan pengurusan tambak yang kami dalami. Karena kasus BLBI ini kami mendalami relasi hak tagih petambak itu dengan obligor BLBI dan penerima SKL yang dilakukan tersangka," tutur Febri.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
(Baca juga: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...)