Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Anggap Korupsi BLBI karena Pelaksanaan Kebijakan

Kompas.com - 02/05/2017, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 triliun terjadi karena penyimpangan pelaksanaan kebijakan.

"Benar yang dikatakan Presiden, ini kan dua hal aturan yang dibikin dalam Perpres dan macam-macam, pasti ada yang berbeda dengan aturan dan pelaksanaan, tapi yang salah bukan pengaturannya, tapi pelaksanaannya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Pernyataan Wapres tersebut menguatkan Presiden Joko Widodo yang meminta media dan masyarakat untuk membedakan antara kebijakan dan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerbitan SKL.

(Baca: Menkeu Sri Mulyani Minta Polisi dan Kejaksaan Kejar Obligor BLBI)

Pada Selasa (25/4/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada konglomerat Sjamsul Nursalim.

"Nah, karena itu yang bertanggung jawab siapa, itu yang melaksanakan, aturan-aturan clear and clean itu, atau release and charge itu, dan itu masalahnya karena release and charge," kata Wapres.

"Orang itu dianggap selesai, dikeluarkan dari daftar. Padahal, dia belum lunas, kalau sudah bayar, ya diputihkan, jadi bukan aturannya yang salah, tapi pelaksanaannya," lanjut dia.

Wapres menambahkan kasus korupsi BLBI itu hanya satu contoh dari penyimpangan pelaksanaan kebijakan dari aturan yang diterbitkan pemerintah, karena saat itu juga ada mekanisme blanket guarantee yang menjamin likuiditas perbankan.

(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...)

"Ini terjadi di tahun pada pemerintahan Pak Habibie, Gus Dur, Mega, tapi itu semua hanya membikin kebijakannya saja saat itu, dan dimulai dari Pak Harto, BLBI ini hanya satu hal, adanya Blanket Guarantee," kata dia.

"Itu awalnya sehingga terjadi kebocoran yang luar biasa akibat blanket guarantee itu, dan sekarang kita tanggung semuanya," pungkas JK.

SKL diterbitkan berdasarkan Inpres tersebut, yang dikeluarkan pada saat pemerintahan Presiden Megawati atas masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djati, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Penerbitan SKL memungkinkan debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meskipun baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com