JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis membenarkan bahwa pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto telah meminta maaf secara terbuka atas kicauan yang bernada mengancam terhadap kliennya.
Namun demikian, permintaan maaf tersebut tak membuat pihak Fadli urung melaporkan Nathan ke polisi.
Lewa pengacaranya, Fadli melapokan Nathan ke Bareskrim Polri.
(Baca: Soal Ancaman Pembunuhan, Pengacara Fadli Zon Siapkan Saksi dan Bukti)
"Permohonan maaf sah-sah saja secara lisan, tapi kan tindak pidana tidak hilang sama sekali, tidak gugur," kata Ali di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Ali berharap laporannya diproses oleh polisi. Menurut dia, kasus ini tidak bisa dituntaskan dengan mediasi untuk berdamai.
"Kalau istilah damai itu kan adanya di hukum perdata, di pidana tidak ada. Proses hukum berjalan, biar pengadilan yang memutuskan," kata Ali.
Ali mengatakan, pidana terhadap pelaku cukup berat mengingat dugaan penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, ancaman hukumannya bisa enam tahun.
"Ini pidana yamg serius. Terkait yang diancam ini Wakil Ketua DPR RI, pejabat di RI. Pak Fadli saja DPR diancam, apalagi rakyat biasa," kata Ali.
"Jadi hati-hatilah pada tweet, postingan, atau tulisan apapun terhadap seseorang," lanjut dia.
Ali berharap Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
(Baca: Diancam Dibunuh, Fadli Zon Laporkan Pemilik Akun Twitter @NathanSuwanto)
Tim pengacara juga sudah melampirkan bukti dan menyiapkan saksi untuk dimintai keterangan.
Kicauan Nathan yang menggunakan bahasa Inggris berbunyi "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".
Tulisan itu diunggah pada 30 April 2017. Bahkan, Fadli menanggapi kicauan itu dan menyatakan niatnya melapor ke polisi.